Update PPh Final 1% Seputar Setor dan Lapor

Seperti halnya kompensasi kerugian, kewajiban setor dan lapor PPh ini bisa dibedakan menjadi beberapa item, yaitu setor dan lapor PPh Pasal 25 periode Januari s.d. Juni 2013, setor dan lapor PPh Final periode Juli s.d. Desember 2013, setor dan lapor PPh Final periode januari dan seterusnya, serta pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun 2013 dan seterusnya.

Setor dan lapor PPh Pasal 25 Januari s.d. Juni 2013

Penyetoran PPh Pasal 25 dilakukan pada setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Dalam Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor:107/PMK.011/2013 disebutkan bahwa apabila SSP PPh Pasal 25 tersebut sudah divalidasi, maka tanggal validasi tersebut merupakan tanggal pelaporan SPT PPh Pasal 25. Tapi apabila belum, maka Wajib Pajak melaporkan sendiri SSP tersebut sebagai SPT PPh Pasal 25 ke KPP.

Setor dan lapor PPh Final periode Juli s.d. Desember 2013

Sama seperti periode Januari s.d. Juni 2013, penyetoran PPh Final periode Juli s.d. Desember 2013 dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Satu hal tekait tentang penyetoran ini adalah Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan.

Terkait KAP dan KJS, huruf F angka 3 SE-42/PJ/2013 menyebutkan bahwa Wajib Pajak menyetor PPh yang bersifat final ini dengan menggunakan SSP dengan mengisi KAP 411128 dan KJS 420 sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2013, KAP dan KJS untuk PPh Final 1% ini sduah diatur dalam PER-42/PJ/20-13 yang terbit pada 2 Juli 2013 yang lalu.

Kemudian, mengenai masalah pelaporan. Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran PPh dan SSP-nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada SSP.

Setor dan lapor PPh Final periode Januari 2014 dan seterusnya

Penyetoran PPh Final pada periode Januari 2014 dan seterusnya sama dengan pada periode Juli s.d. Desember 2013. Yang berbeda adalah pelaporannya dimana dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) PMK Nomor:107/PMK.011/2013 disebutkan bahwa Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT Masa paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam huruf E angka 13 SE-42/PJ/2013.

Setor dan lapor SPT PPh tahun pajak 2013 dan seterusnya

Pada tahun pajak 2013, Wajib Pajak masih kebagian untuk menyetorkan PPh terutang dengan tarif umum yaitu pada periode Januari s.d. Juni 2013. Jika PPh Pasal 25 dan kredit pajak lainnya lebih kecil daripada PPh terutang tersebut, maka masih ada setoran PPh kurang bayar yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak paling lambat pada akhir bulan ketiga atau keempat setelah berakhirnya tahun pajak.

Mengenai pelaporannya SPT-nya sendiri PMK Nomor:107/PMK.011/2013 hanya menegaskan bahwa pelaporan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UU PPh (tentang pelaporan SPT) dan petunjuk pelaksanaannya.

Teknis pengisiaannya lebih lanjut dijelaskan dalam huruf F angka 10 SE-42/PJ/2013. Bahkan SE ini juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penghitungan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh-nya.

Sumber: Indonesian Tax Review

About the author: jilbab paris

Related Posts

Leave a Reply