Update PPh Final – Memperoleh peredaran bruto dalam jumlah tidak lebih dari Rp4,8 miliar adalah salah satu syarat pengenaan PPh Final 1%. Syarat lain yang ditegaskan adalah syarat Wajib Pajaknya, yaitu harus Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan badan yang memenuhi kriteria.
Ada beberapa hal terkait peredaran bruto ini yang perlu di-update kembali seiring dengan terbitnya PMK No.107/PMK.011/2013 yaitu apakah penghasilan dari luar usaha menjadi bagian dari peredaran bruto atau tidak? Kemudian, apakah penghasilan dari luar negeri juga turut diperhitungkan sebagai peredaran bruto?
Penghasilan Dari Luar Usaha
Soal apakah penghasilan dari luar usaha menjadi bagian dari peredaran bruto atau tidak, pada dasarnya sudah dijawab dalam PP No.46 Tahun 2013 secara a contrario, yaitu pada Pasal 2. Pasal 2 menyebutkan bahwa peredaran bruto yang menjadi patokan adalah peredaran bruto dari usaha. Jadi, jika menggunakan penafsiran ketentuan dengan teknik a contrario, penghasilan dari luar usaha tentunya tidak dianggap sebagai bagian peredaran bruto.
Kemudian, Pasal 6 PP tersebut pada dasarnya menegaskan kembali perlakuan yang terkait. Hanya saja, kalimat yang digunakan boleh dikatakan sangat general karena hanya menegaskan bahwa, “penghasilan selain dari usaha yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan UU PPh”.
SE-42/PJ/2013 memberikan gambaran yang lebih luas terkait ruang lingkup peredaran bruto ini. Dalam huruf E poin 3 dari SE ini disebutkan bahwa peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4,8 miliar ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha seluruhnya, termasuk dari usaha cabang, tidak termasuk peredaran bruto dari:
- Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri;
- Usaha yang atas penghasilannya telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
artikel selanjutnya: pajak penghasilan pasal 21 Meski sudah memberikan penjelasan yang lebih luas mengenai ruang lingkup peredaran bruto, namun masih ada hal yang mungkin perlu dipertegas. Misalnya, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari dia lini usaha.
Penghasilan Dari Luar Negeri
Selanjutnya, bagaimana dengan pertanyaan yang kedua ini, yaitu apakah penghasilan dari luar negeri ikut diperhitungkan sebagai peredaran bruto usaha? Meski dalam Pasal 7 PP No.46 Tahun 2013 disebutkan bahwa pajak yang dibayar di luar negeri dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang, hal ini tentunya masih belum menjawab pertanyaan tadi dengan jelas.
Untungnya, dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b PMK Nomor: 107/PMK.011/2013 memberikan penegasan bahwa penghasilan dari luar negeri tidak turut diperhitungkan sebagai bagian peredaran bruto. Perihal ini pun ditegaskan pula dalam SE-42/PJ/2013. info training pajak Seperti yang telah diulas di atas, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri tidak termasuk ke dalam peredaran bruto.
Sumber: Indonesian Tax Review