Pengusaha Bisa Kena Sanksi Jika Tak Beri Pekerja Upah Lembur saat Pilpres

Pengusaha diwajibkan memberi upah kerja pelengkap alias lembur untuk tenaga kerja atau karyawan yang dipekerjakan pada saat hari pencoblosan Pengangkatan Pak jokowi (Pilpres), Rabu 17 April 2019. Bila tidak, ultimatum uang denda hingga penjara menjelang dikenakan perlu pengusaha yang tak menyusul aturan itu.

Baca juga : cara menghitung lembur

Adapun bonus sanksi telah diatur dalam Konstitusi Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Wajib (berikan upah kerja),” tegas Kasubdit Pemeriksaan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Franky WatratanSebab menurut Franky, pekerja tetap diberikan waktu yang cukup untuk menubuhkan tugasnya kalau warga negara yang baik untuk mengacu sungguhpun tetap dipekerjakan pada hari pemilu.

“Karena hal tercantum ialah tugas negara yang dilindungi UU,” dia menambahkan.Berdasarkan Bab 78 ayat 1 UU 13/2003, membunyikan pengusaha yang mengupah pekerja/buruh melewati waktu kerja wajib mengucup beberapa syarat, ialah menatah pakta dari pekerja/buruh Berpaut serta adanya batasan waktu kerja lembur.

Waktu kerja lembur melainkan dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari, dan 14 jam dalam 1 Minggu Dalam pekerjaan 78 ayat 2 dituliskan bahwa pengusaha wajib menomboki upah kerja lembur pada pekerja/buruh yang dipekerjakan melampaui waktu kerja.

Barang siapa caring kesepakatan sama seperti dimaksud pada Acara 78 ayat 2, maka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 tanggal dan Ling lama 12 Hari dan/atau denda paling kurang Rp 10 kita dan paling banyak Rp 100 juta.

Presiden telah memercayakan hari pemungutan suara atau Penentuan Umum (Pemilu) 2019 pada Rabu, 17 April akan datang semampang Hari Libur Nasional. Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pembuatan Pemungutan Suara Penentuan Umum Tahun 2019.

Dalam SE ini, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri Mengeluarkan pengusaha perlu mengunjungkan suasana akan karyawan atau karyawan untuk mendatangkan hak pilihnya.

Taruh kata pada hari dan melucut pemungutan suara termuat staf atau karyawan kudu bekerja, maka pengusaha menerbitkan waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat mengabdikan hak pilihnya,” jelasnya.Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun Menekankan setengah pekerja atau pekerja yang bekerja pada hari dan kalendar pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak yang lain yang biasa terlaksana saat dipekerjakan pada hari libur resmi.

“Wajib,” tegas Kasubdit Supervisi Norma Waktu Kerja Waktu Instirahat Pengupahan Kemenaker, Franky Watratan terhadap Tuturnya aturan itu telah sesuai dengan ketetapan hati undang-undang perundang-undangan.”Kesimpulannya, walakin tetap dipekerjakan pada hari pemilu, staf tetap diberikan waktu yang cukup untuk menciptakan tugasnya jika WN (Warga Negara) yang baik untuk Menentukan Karena hal termuat adalah tugas negara yg dilindungi UU,” tutur dia.

About the author: radit

Related Posts

Leave a Reply