Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Karena Peristiwanya Bukan Merupakan Tindak Pidana

Salah satu keadaan/dasar yang meyebabkan dihentikannya suatu penyidikan adalah karena peristiwanya ternyata bukan merupakan tindak pidana, maka hal pertama yang perlu diketahui adalah apa yang dimaksud dengan tindak pidana tersebut. Dengan mengetahui arti dari tindak pidana, maka dengan sendirinya kita dapat mengetahui apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan. baca: pelatihan pajak

Kata tindak pidana yang tercantum di dalam KUHP dan yang dalam Undang-Undang KUP ditambahkan dengan kata-kata “di bidang perpajakan” dalam Bahasa Belanda di sebut dengan “strafbaar feit”. Perkataan feit itu sendiri di dalam Bahasa Belanda berarti sebagian dari suatu kenyataan sedangkan strafbaar berarti dapat dihukum, hingga secara harafiah perkataan strabaar feit itu dapat diterjemahkan sebagai sebagian dari suatu kenyataan yang dapat dihukum, yang sudah barang tentu tidak tepat.

Hal tersebut disebabkan karena kelak akan kita tahu bahwa yang dapat di hukum itu sebenarnya adalah manusia sebagai pribadi dan bukan kenyataan, baca artikel: pengertian pajak perbuatan ataupun tindakan. Beberapa ahli hukum pidana Belanda memberikan rumusan strafbaar feit sebagai berikut.

  1. Hazewinkel-Suringa :”suatu perilaku manusia yang pada suatu saat tertentu telah di tolak di dalam sesuatu pergaulan hidup tertentu dan dianggap sebagai perilaku yang harus ditiadakan oleh hukum pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang bersifat memaksa yang terdapat didalamnya.”
  2. Propesot van Hamel :”suatu serangan atau suatu ancaman terhadap hak-hak orang lain.”
  3. Propesor Pompe :”suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap tertib hukum) yang dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan ”
  4. Propesor Simons :”tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan atas tindakannya dan yang oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum.”

Mengutip dari apa yang dikatakan oleh Moeljatno dalam buku berjudul Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, perbuatan pidana diartikan sebagai perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang dan akan dijatuhi hukuman pidana bagi siapa saja yang melanggar larangan itu.

Sanksi pidana tidak serta merta langsung dapat dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang. Proses Penyidikan, proses penuntutan dan proses persidangan di pengadilan adalah serangkaian proses yang harus dilalui untuk dapat menjatuhkan sanksi pidana terhadap seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang.

Sumber: Indonesian Tax Review

About the author: jilbab paris

Related Posts

Leave a Reply