Penghentian Penyidikan Atas Dasar Demi Hukum Dalam KUHP

Salah satu wewenang penyidik yang disebutkan oleh Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang KUP adalah menghentikan penyidikan. Terdapat 4 (empat) keadaan yang dilakukan oleh penyidik dalam melaksanakan wewenangnya, yaitu:

  1. Tidak terdapat cukup bukti; atau
  2. Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
  3. Penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah daluarsa; atau
  4. Tersangka meninggal dunia.

Undang-Undang KUP selanjutnya tidak memberikan penjelasan lebih lanjut atas 4 (empat) keadaan yang dapat menghentikan penyidikan tersebut. Penjelasan Pasal 44 A Undang-Undang KUP hanya menjelaskan bahwa dalam hal penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dihentikan kecuali karena peristiwanya telah kadaluarsa, maka surat ketetapan pajak tetap dapat diterbitkan.

Selanjutnya penjelasan pada Pasal 44 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan:

“Pejabat Pegawai Negeri Sipil terhenti di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diangkat sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan oleh pejabat yang berwenang adalah penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.”

Maka berikut ini ketentuan mengenai penghentian penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (untuk selajutnya disingkat “KUHAP”). Pasal 109 ayat (2) KUHAP menyebutkan :

“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena (1) tidak terdapat cukup bukti atau (2) peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau (3) penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”

Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, penghentian penyidikan atas dasar alasan demi hukum pada pokoknya sesuai dengan alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana yang diatur dalam Bab VIII kitab Undang-Undang Hukum Pidana (untuk selanjutnya disingkat “KUHP”), sebagaimana yang dirumuskan dalam ketentuan Pasal 76 KUHP.

Pasal 76 KUHP menyebutkan :

  1. Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.

Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, ditempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.

  1. Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena delik itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
  • Putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;
  • Putusan berupa pemindanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena lewat waktu.

Pasal 76 KUHP ini adalah cerminan asas Nebis in Idem. Istilah ini tidak ada terjemahan bakunya dalam literature hukum Indonesia, hanya didefinisikan saja, dengan arti yang sebenarnya ialah”tidak atau jangan untuk kedua kalinya”. Adapun istilah lainnya yang yang juga digunakan adalah nemo debet bis vexari (tidak seorang pun atas perbuatannya dapat diganggu/dibahayakan untuk kedua kalinya).

Dalam literatur Anglo Saxon, istilah ini diterjemahkan menjadi no one could be put twice in jeopardy for the same offerrice. Asas ini merupakan gambaran konkret dari prinsip kracht van gewijde zaak atau mutlaknya suatu perkara yang sudah diputus.

Asas ini juga merupakan bagian dari hak atas keadilan yang dirumuskan dalam Pasal 14 ayat (7) ICCPR (International Convention For Civil and Poticial Rights) yang telah di undangkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengesahan Kovenan Atas Hak-Hak Sipil dan Politik.

Sumber: Indonesian Tax Review

About the author: jilbab paris

Related Posts

Leave a Reply