Pemungut Saat Penjualan dan Pembelian

Pemungut Saat Penjualan

Golongan terakhir dari badan-badan tertentu adalah perusahaan swasta. Perusahaan swasta yang ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22 dibagi dua, diantaranya adalah:

Perusahaan yang memungut PPh Pasal 22 saat penjualan, dan

Perusahaan yang memungut PPh Pasal 22 saat pembelian.

Perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat penjualan, diantaranya adalah:

  • Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
  • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
  • Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas; dan
  • Badan usaha yang memproduksi emas batangan, atas penjualan emas batangan di dalam negeri.

Perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi memungut PPh Pasal 21 sebesar:

  • 0,25% dari penjualan semua jenis semen;
  • 0,1% dari penjualan kertas;
  • 0,3% dari penjualan baja;
  • 0,45% dari penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih; dan
  • 0,3% penjualan semua jenis obat.

Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemengang Merek (APM), dan importir umum kendaraan berrmotor memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% atas penjualan kendaraan bermotor.

Produsen atau importir bahan bakar minyak , bahan bakar gas, dan pelumas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar:

  • 0,25% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina;
  • 0,3% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina;
  • 0,3% dari penjualan bahan bakar minyak untuk penjualan kepada pihak selain diatas (bukan ke SPBU); dan
  • 0,3% dari penjualan bahan bakar gas dan pelumas.

Badan usaha yang memproduksi emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan.

Pemungut Saat Pembelian

Sedangkan perusahaan swasta yang wajib memungut PPh Pasal 22 saat pembelian yaitu:

  • Industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya atau ekspornya, diantaranya adalah;
  • Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bahan bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan;
  • Perusahaan sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir;
  • Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam; dan
  • Atas pembelian perusahaan-perusahaan di atas wajib memungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 1,5% dari harga beli dari Badan atau Orang Pribadi pemegang izin usaha pertambangan.

PPh Pasal 22 pada dasarnya adalah PPh dibayar dimuka pada tahun berjalan. Maksudnya pada akhir tahun, cicilan ini akan diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh Badan atau PPh atau Orang Pribadi.

PPh Pasal 22 yang dikreditkan di SPT Tahunan ada dua bentuk: Surat Setoran Pajak (SSP) dan Bukti Pungut. PPh Pasal 22 yang berbentuk SSP artinya PPh Pasal 22 tersebut dibayar langsung ke bank persepsi oelh Wajib Pajak yang bersangkutan pada saat transaksi.

Sumber: Indonesian Tax Review

About the author: jilbab paris

Related Posts

Leave a Reply