Hibah berdasarkan Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia berarti pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah tersebut masih hidup. Sedangkan dalam bahasa Belanda hibah sering disebut dengan istilah “schenking”.
Jadi pada intinya dari pengertian hibah tersebut di atas syarat-syarat hibah diantaranya:
- Dilakukan dengan akta notaris (Pasal 1687 KUH Perdata) untuk barang bergerak dan akta PPAT (Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997) untuk tanah dan bangunan.
- Merupakan pemberian secara cuma-cuma (gratis, tanpa bayaran). Oleh karena diberikan secara gratis maka si penerima hibah tidak menerima tambahan keuntungan.
- Diberikan pada saat si pemberi hibah masih hidup karena dia harus bertindak secara aktif menyerahkan kepemilikan atas suatu barang tertentu yang dijadikan sebagai objek hibah.
- Pemberi hibah adalah orang yang cakap bertindak menurut hukum, yang artinya bahwa pemberi hibah bukan merupakan seorang yang masih dibawah atau tidak sedang dalam pengampunan.
- Jenis barang yang dapat dihibahkan adalah barang bergerak dan barang yang tidak bergerak.
- Pemberian hibah hanya untuk barang-barang yang sudah ada.
- Penerima hibah sudah ada, sudah lahir atau sudah dibenihkan pada saat pemberian hibah tersebut dilakukan (Pasal 1679 KUH Perdata). Dapat diartikan bahwa jika seseorang ingin menghibahkan kepada anaknya, anak tersebut minimal sudah lahir atau sudah dalam keadaan berada dalam kandungan ibunya. Jadi tidak berlaku untuk anak yang belum tentu ada.
- Pemberian hibah ini harus bersifat final sama sekali tidak dapat untuk ditarik kembali (Pasal 1666 KUH Perdata).
Selanjutnya perihal tentang hibah wasiat terdapat dalam ketentuan Pasal 957 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa hibah wasiat diartikan sebagai suatu penetapan wasiat yang khusus, dengan mana yang mewariskan kepada seorang atau lebih dan memberikan beberapa barang-barangnya dari suatu jenis tertentu, seperti barang-barangnya bergerak atau tidak bergerak, atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta peninggalannya.
Hibah wasiat/ legaat merupakan suatu penetapan yang khusus di dalam suatu surat wasiat (testament), dengan amanat mewasiatkan memberikan seorang (atau lebih) seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, kalau dia meninggal dunia.
Suatu hibah wasiat (legaat) tentunya akan erat kaitannya dengan surat wasiat (testament). Menurut bentuknya terdapat 3 (tiga) macam testament, yaitu:
Openbaar Testament
Merupakan bentuk testament yang paling banyak dipakai, dalam hal mana orang yang akan meninggalkan warisan datang menghadap ke notaris dengan dihadiri oleh dua orang sanksi menyatakan kehendak.
Olografis Testament
Suatu bentuk testament yang dibuat/ditulis dengan tulisan tangan si pewaris sendiri, yang harus disimpan atau diserahkan kepada notaris, dengan disaksikan oleh dua orang sanksi. Sebagai tanggal testament itu berlaku diambil tanggal akta penyerahan. Penyerahan dapat terbuka ataupun tertutup. Apabila dilakukan secara tertutup, maka kelak ketika si pewaris meninggal dunia testament tersebut harus diserahkan oleh notaris kepada Balai Harta Peninggalan.
Testament Tertutup dan Rahasia
Merupakan suatu testament rahasia yang harus selalu tertutup atau disegel kemudian diserahkan kepada notaris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
Sumber: Indonesian Tax Review