DJP Online

pph 21 adalah DJP Online merupakan layanan online yang disediakan bagi Wajib Pajak untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya melalui dua media, yaitu website DJP Online dan aplikasi pada smarthpone/mobile device bebas android.

Website DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id merupakan portal terpadu untuk mengakses berbagai layanan perpajakan melalui satu pintu. Dengan laman ini, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik melalui e-Registration, pembayaran pajak secara elektronik melalui e-Billing, pelaporan SPT elektronik secara online melalui e-Filling dan layanan monitoring proses tindak lanjut permohonan yang diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui menu Monitor Layanan.

E-Registration

E-Registration yang dapat diakses pada laman DJP Online merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak secara Online. Dengan aplikasi ini, pendaftaran dapat dilakukan tanpa harus datang ke KPP, KP2KP, Pojok Pajak ataupun Mobil Keliling. Kartu NPWP pun akan dikirim langsung ke alamat Wajib Pajak melalui pos.

E-Billing

E-Billing merupakan sarana pembayaran pajak secara elektronik melalui Internet Banking, mesin ATM dan mesin electronic data capture (EDC) tanpa menggunakan SSP hardcopy. Dengan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengisi dan menyampaikan SSP secara manual.

Selain paperless manfaat lain dari E-Billing adalah:

  • Pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24 jam online) dan dimanapun.
  • Menghindari terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi unmatched, dan
  • Transaksi terjadi secara real-time sehingga data langsung tercatat di sistem Ditjen Pajak.

Untuk membayar pajak melalui e-Billing, yang dapat dilakukan melalui laman DJP Online dengan mengakses situs aplikasi elektronik e-Billing DJP Online di http://sse.pajak.go.id atau http://sse2.pajak.go.id. Pada billing hanya dapat dibuat untuk pengguna yang telah ber-NPWP dan atas nama pengguna sendiri. Sedangkan pada SSE2, kode billing dapat dibuat untuk NPWP lain termasuk yang belum ber-NPWP.

E-Filling

DJP Online juga menyediakan layanan e-Filling untuk pelaporan SPT PPh Orang Pribadi formulir 1770S dan 1770SS, pph pasal 21 yang dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id atau melalui smartphone/mobile decive dengan mengunduh secara gratis aplikasi berbasis android bernama e-Filling SPT 1770SS (Official) khusus untuk pelaporan SPT 1770SS, melalui laman https://djponline.pajak.go.id Ditjen Pajak juga telah menyediakan layanan loader e-SPT. Dengan layanan ini Wajib Pajak dapat mengirimkan SPT secara online, tanpa harus datang ke KPP.

Monitor Layanan

Melalui salah satu menu di laman DJP Online ini Wajib Pajak dapat memantau tindak lanjut atas permohonan yang disampaikan ke KPP atau KP2KP. jika anda ingin menghtahui lebih detail mengenai pajak silahkan mengikuti kursus perpajakan di PT Sinergi Solusi Bisnis

Sumber: Indonesian Tax Review

About the author: jilbab paris

Related Posts

Leave a Reply