Angsuran PPh Pasal 25

Ada beberapa hal terkait angsuran PPh Pasal 25 yang sangat penting untuk dibahas. Pertama, angsuran PPh Pasal 25 pada saat Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria dikenakan PPh Final. Kedua, bagaimana tindak lanjut atas lebih bayar akibat angsuran PPh Pasal 25.

Diabawah ini merupakan pembahasan dari kedua pertanyaan diatas tersebut, yaitu:

Pertama

Karena pengenaan PPh Final 1% sangat bergantung pada peredaran usaha Wajib Pajak (di luar peredaran usaha yang dikecualikan), kemungkinan Wajib Pajak tidak lagi dikenakan PPh Final ini tentu saja ada bahkan bisa jadi cukup besar. Sebab, secara bisnis siapa pun pasti ingin usahanya berkembang, tidak mentok di angka 4,8 miliar bukan?

Nah, kalau kondisi peredaran usaha Wajib Pajak dalam setahun ternyata naik hingga di atas angka Rp4,8 miliar, maka Wajib Pajak tentu akan berucap syukur. Tetapi dampak dari hal tersebut kepada kewajiban pajaknya juga ada, yaitu pada tahun depan ia tidak lagi dikenakan PPh Final (akan membayar PPh tarif umum) dan kembali harus mengangsur PPh Pasal 25. Pertanyaannya, bagaimana menghitung angsuran PPh Pasal 25 tersebut?

Kalau membaca batang tubuh Pasal 9 PMK Nomor:107/PMK.011/2013, hal itu tidak ditegaskan lebih lanjut. Sebab aturan Pasal 9 ayat (3), di batasi pada tahun pertama. Tapi jika melihat pada contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25, inti aturan Pasal 9 ayat (3) tadi tampaknya berlaku juga untuk kasus ini. Dengan kata lain, perhitungan angsuran tergantung jenis Wajib Pajak-nya, apakah wajib Pajak Bank dan Wajib Pajak yang membuat laporan keuangan berkala linnya, Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu, atau Wajib Pajak selain kedua kriteria ini, yaitu Wajib Pajak “Baru”.

Kedua

Di tahun pertama berlakunya PP No. 46 Tahun 2013 tersebut, yaitu tahun 2013. Pada bulan Januari-Juni Wajib Pajak sudah membayar PPh Pasal 25, dimana PPh Pasal 25 tersebut pada akhir tahun dapat diperhitungkan untuk penghasilan Wajib Pajak pada bulan Januari s.d. Juni 2013. Dalam hal ini ada kemungkinan Wajib Pajak, mengalami lebih bayar, yaitu jika angsuran 25 lebih besar dari PPh terutang untuk omzet Januari pada tahun-tahun berikutnya, khususnya ketika Wajib Pajak dikenakan PPh tidak final, tapi kemudian mengalami penurunan omzet sehingga ia kembali dikenakan PPh Final saja.

Atas kelebihan bayar tersebut tentunya dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan UU PPh. Namun demikian, Wajib Pajak akan terlebih dahulu diperiksa.  Wajib Pajak harus mempersiapkan diri atas kemungkinan pemeriksaan ini, tetapi di sisi lain Fiskus juga harus objektif dalam memberikan kemudahan karena kelebihan pembayaran ini terjadi karena akibat ketentuan perpajakan itu sendiri.

Sumber: Indonesian Tax Review

About the author: jilbab paris

Related Posts

Leave a Reply