PER-41/PJ/2015 yang terbit Desember 2015 yang lalu telah mengatur syarat penggunaan layanan DJP Online. Untuk dapat memanfaatkan layanan DJP Online tersebut Wajib Pajak terlebih dahulu harus memiliki EFIN.
EFIN ialah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak. EFIN merupakan alat autentikasi pengguna untuk menjamin keamanan transaksi elektronik dalam layanan pajak online.
Salain EFIN masih ada alat autentikasi lainnya seperti username dan password, setifikat elektronik, token, atau PIN. Dalam rangka menjaga keamanan dan kerahasiaan, Wajib Pajak harus menjaga alat autentikasi tersebut dari pengguna yang tidak sah. Password dan PIN juga harus diubah secara berkala melalui aplikasi yang tersedia pada layanan pajak online.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), EFIN diperoleh dengan mengajukan permohonan aktivasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, EFIN diperoleh melalui pengajuan ke KPP terdaftar.
Syarat Permohonan Aktivasi EFIN
KPP atau KP2KP akan melakukan aktivasi EFIN dalam jangka waktu satu hari kerja, dalam hal:
- Permohonan dinyatakan lengkap;
- NPWP dinyatakan valid dengan kriteria;
- Nama dan NPWP atas WP badan sesuai dengan nama dan NPWP Wajib Pajak dalam basis data DJP; dan
- Nama dan NPWP atas wakil WP badan sesuai dengan nama NPWP Wakil WP dalam basis data DJP.
- Kebenaran fisik permohonan dapat dibuktikan sesuai dengan data dan identitas yang disampaikan oleh pemohon. Mengenai Tata Cara permohonan dan pemroresan.aktivasi EFIN dan dapat dilihat pada halaman 33.
Khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, Permohonan aktivasi EFIN juga dapat diajukan secara berkelompok melalui pemberi kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah pengawal yang mengajukan permohonan EFIN lebih dari 20 orang;
- Nama pegawai tersebut tercantum dalam SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21;
- Pemberi kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP untuk melakukan aktivasi EFIN; dan
- Pegawai tersebut hadir pada saat aktivasi EFIN.
Adapun bagi Wajib Pajak yang telah memiliki sertifikat elektronik dari Ditjen Pajak terkait dengan layanan pembuatan e-Faktur, maka Wajib Pajak tersebut tidak perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN, karena setifikat elektronik tersebut telah menjadi alat autentikasi yang diakui.
Apabila Wajib Pajak tersebut ingin menggunakan layanan elektronik pada DJP Online atau Penyedia Layanan SPT Elektronik, maka mereka harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran pada Layanan Pajak Online.
Sumber: Indonesian Tax Review